JEPARA, bhayangkaraperdsna.com - Sidang lanjutan antara tergugat Tomoyuki Yamada ( Presiden Direktur PT Central Java Power) PLTU Jepara dengan penggugat Suliyat ( ahli waris) memasuki Pemeriksaan Setempat ( PS) di lokasi PLTU Tanjungjati B Unit di Dukuh Sekuping,Tubanan Jepara, Jum'at (24/7/2020)
Pengadilan Negeri Jepara pagi ini pukul 09.30 - 11.00 melanjutkan sidang lanjutan antara tergugat Tomoyuki Yamada ( Presiden Direktur PT Java Power) PLTU Jepara dengan penggugat Suliyat ( ahli waris) memasuki agenda Pemeriksaan Setempat ( PS) yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari: Hakim Ketua ( Yuli Purnomosidi,SH MH) , anggota ( Veni Mustikawati,SH, MH, dan Dami Hardiyanto, SH,MH dengan Panitera nya Agus Kuswoyo yang didampingi oleh 2 orang kuasa hukum dari penggugat ( Suhardi,SH dan Mulyanto,SH), serta 3 orang kuasa hukum dari tergugat ( Muhamad Akhbar,SH, Fahreza, SH, dan Raditya Anugerah Titus,SH)
Majelis Hakim dan Panitera serta Kuasa Hukum kedua belah pihak langsung ke lokasi tanah sengketa yang berada di dalam komplek PLTU Tanjungjati- B Dukuh Sekuping Tubanan Jepara untuk mengetahui lokasi tanah yang sebenarnya tentang kepemilikan tanah sesuai dengan akta yang selama ini jadi sengketa antara penggugat dan tergugat sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam putusan nantinya.
Peninjauan lokasi atau Pemeriksaan Setempat ( PS) disamping dihadiri majelis hakim,panitera, kuasa hukum, para saksi baik penggugat maupun tergugat juga dihadirkan yang disambut puluhan aksi demo yang begitu terib untuk mendukung pengugat Suliyat ( ahli waris) yang di koordinator oleh Bambang Sutrio untuk memberikan dukungan kepada penggugat dengan berorasi menuntut pada pihak PLTU agar hak tanahnya supaya dikembalikan.
Aksi demo Warga Tubanan terlihat terib sopan,aman dan terkendali karena warga Tubanan juga berharap pada tuntutanya agar tanah warga yang masih disengketakan selama ini dapat terselesaikan juga.
Dari temuan Pemeriksaan Setempat( PS) di lokasikan tanah sengketa ,Suliyat ( ahli waris) melihat sendiri bahwa posisi tanah miliknya sama persis apa yang tertera pada gambar di Sertifikat tanah miliknya yang ada di belakang Gedung Induk di bawah tower PLTU yang sudah dibangun ,tuturnya
Sementara majelis hakim dalam akhir pemeriksaan Setempat masih memberikan kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan pada kuasa hukum baik dari penggugat maupun tergugat pada saat berada di lokasi.
Namun dari pihak penggugat tidak ada tambahan bukti lagi karena sudah jelas keberadaannya bahwa tanah tersebut sesuai yang ada di sertifikat atas nama Suliyat sebagai ahli waris.
Sedangkan kuasa hukum 1,dan 2 dari tergugat ada tambahan bukti yang disampaikan pada majelis hakim untuk disidangkan kembali sebagai bukti tambahan.
Hakim mengagendakan sidang berikutnya tgl,6 Agustus 2020 Pada Hari Kamis,pukul 10.00 Wib di Pengadilan Negeri Jepara.
Semoga pada 6 Agustus 2020 mendatang merupakan sidang yang terakhir sehingga dapat diputuskan oleh majelis hakim atas kepemilikkan tanah sebenarnya atas azas keadilan dan kebenaran.(ADHI.S/TIM)