LABUHA, bhayangkaraperdana. Com - Warga Desa Tawa Kecamatan Kasiruta Timur saat ini unjuk rasa di depan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Kabupaten Halmahera Selatan Meminta kepada kepala Dinas Hi. Bustami Soleman, agar tuntutannya secepat di akomodir warga merasa kesal dengan sikap Kepala Dinas ( DPMD ) Kabupaten Hamahera Selatan Hi. Bustami Soleman, Karena tuntutan warga Desa Tawa yang disampaikan lewat aksi unjuk rasa 4 bulan lalu merasa di abikan.
Warga Kecamatan Kasiruta timur Kesal alias marah dengan sikap Kepala Dinas DPMD Yang Abaikan tuntutan Mereka dan, kini mereka Ke Kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPMD Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (10/08 )
Dalam aksil unjuk rasa yang kembali digelar ini bukan lagi meminta Kepala Dinas DPMD untuk menguji dugaan pelanggaran pemerintahan Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa. Namun, aksi unjuk rasa kali ini mendesak Bahtiar Hi Hakim, selaku Kepala Desa Tawa diturunkan dari jabatannya karena dinilai tidak layak lagi menjadi kades Desa Tawa itu dalam penyampayaan masa aksi tersebut.
Menurut masa Aksi berpegan pada UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa (Bab V) Penyelanggaraan Pemerintah Desa Pasal 26 (ayat 2 h)
“ Masa unjuk rasa yang ke dua kali ini sudah jelas dalam UU No 6 tahun 2014 itu. Namun, Kepala Desa tidak mempuh menstabilkan Ekonomi Masyarakat dan meningkatkan sistem perekonomian desa, hal ini kami buktikan dengan tidak terealisasinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sejak tahun 2017-2018 sampai dengan tahun 2019”
Di sisi lain, aksi unjuk rasa yang berlangsung di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD itu, meminta Kepala Dinas Hi. Bustami Soleman, hadir ditengah-tengah mereka melakukan hering terbuka agar mendengar langsung tuntutan mereka.
Tak menunggu waktu lama Hi. Bustami Soleman, pun memenuhi tuntutan massa aksi, dalam hering itu, masa di hadapan Kepala Dinas DPMD menyampaikan kekesalannya apabilah tuntutan tidak di akomodir secepat maka masyarakat khusus di Desa Tawa akan menolak pilkada 2020 Kabupaten Halmahera Selalatan itu kata salah satu masyarakat desa tawa mengatahkan di hadapan kepala Dinas DPMD saat hering terbuka
Bustami Hi. Soleman menuturkan, " Aksi yang dilakukan kedua kalinya ini, menjadi tamparan keras buat Dinas PMD terutama Kadis PMD karena dinilai mengabaikan tuntutan mereka lewat aksi yang dilakukan kurang lebih empat bulan lalu, " katanya.
Menanggapi tuntutan Masyarakat Desa Tawa Bustami Hi. Soleman, mengatakan," bahwa mekanisme memberhentikan Kepala Desa Bukan merupakan kewenangan DPDMD, tetapi berdasarkan amanah UU DPMD sendiri mesti memiliki dasar untuk mengusulkan pemberhentian Kepala Desa Kepada Bupati, " Pungkasnya. (Mardan Amin)