Wonogiri, bhayangkaraperdana.com
- Mendukung upaya Pemerintah dalam percepatan penanggulangan penyebaran
covid-19, petugas gabung TNI-Polri dari Koramil 13/Pracimantoro dan Polsek
Pracimantoro bergerak menindaklanjuti Intruksi Presiden Republik Indonesia
(Inpres) No.6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum
protokol kesehatan.
Seperti
terlihat pada pagi ini, personel gabungan TNI-Polri melakukan operasi yustisi
penggunaan masker yang di gelar di depan Mapolesk Pracimantoro jalan raya
Pracimantoro – Solo, Senin (15/11/2020).
Danramil
13/Pracimantoro Kpt Inf Hedriya melalui Serda Sarmono mengungkapkan, sebenarnya
mayoritas masyarakat sudah sadar terkait protokol kesehatan. Namun demikian
masih ditemukan pula masyarakat yang abai terkait menjalankan protokol
kesehatan diantaranya tidak gunakan masker.
“Karena
masih ada juga yang ditemukan pelanggar protokol kesehatan, maka kami berikan
sangsi sosial agar tidak mengulanginya lagi dan bersama bisa disiplin, sehingga
semua aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan baik.” Ungkap Serda Sarmono.
Di tempat
terpisah, “Sebagai tindak lanjut upaya peningkatan disiplin protokol kesehatan
ditempat umum, TNI-Polri bersinergi melakukan kegiatan gabungan untuk tegakkan
Inpres No. 6 Tahun 2020 dengan penindakan tegas namun humanis supaya semuanya
bisa patuh.” Ujar Kpt Inf Hendriya.
Semoga
dengan upaya ini diharapkan masyarakat secara luas bisa paham dan mengerti
serta sadar sehingga semuanya bisa patuh protokol kesehatan sehingga situasi
kamtibmas tetap kondusif dan masyarakat semakin produktif. “ Tandasnya. (ang.s).