Ungaran, bhayangkaraperdana.com - Berdalih Bujuk Rayu Minta Dipijati Ternyata Anak Kandung di bawah umur di ajak Berhubungan Intim. Seorang lelaki yang menjadi ayah yang seharusnya melindungi anaknya tega dan nekat mencabuli putri kandungnya sendiri LR (16) yang masih di bawah umur, perbuatan tidak tercela itu sudah berlangsung berkali-kali. Pelaku adalah HR(44) warga Dsn Jagalan Kelurahan Kranggan Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Kasus tersebut berawal pada Senin (14/12) lalu sekira pukul 05.30 WIB, saat itu tersangka HR mengantarkan sang istri untuk pergi ke Pasar Projo Ambarawa.
Kemudian sekira pukul 08.00Wib pelaku pulang ke rumah dan sampai rumah korban menawarkan sarapan, tetapi pelaku tidak mau karena merasa tidak enak badan.
Kemudian, tersangka memanggil korban yang juga anak kandungnya itu untuk memijatnya. Korban pun menuruti permintaan sang ayah yang kesehariannya sebagai buruh harian lepas ini justru merasa terangsang dari pijatan korban.
" Karena sudah terangsang dan bernafsu, tersangka nekat menciumi bibir korban. Di dalam kamar itu, pakaian korban dilucuti tersangaka serta tersangka juga melepasi sendiri pakaian yang dipakainya, hingga telanjang bulat, dan melakukan moral bejatnya terhadap anak kandungnya, pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena hanya mencari sensasi dan juga gratis, " kata Kapolres Semarang saat gelar perkara di Polres Semarang, Kamis (14/01/2021).
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo di dampingi Waka Polres Semarang, Kompol Ruri Prastowo, Kasatreskrim, AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kasubag Humas, AKP Sugiyarta dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang, Dra.Romlah.
Ditambahkan, bahwa ulah bejat tersangka HR, telah dilakukannya sejak dua tahun yang lalu dan korban LR hanya bisa pasrah dan diam. Namun, usai dicabuli terakhir kalinya itu, korban nekat menceritakan perbuatan bejat ayah kandungnya kepada ibunya, Sarmiyati (44) ibu kandung korban.
" Ibu kandung korban mendengar cerita anaknya itu langsung jengkel dan emosi, hingga melaporkan perbuatan bejat suaminya itu ke Polres Semarang, " tambah Kapolres
" Akibat kelakuan bejatnya pelaku HR, kita jerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," tegas Kapolres.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang, Romlah menyatakan, bahwa dengan adanya kasus tersebut pihaknya siap untuk membantu pendampingan. Sekarang ini, korban sedang didampingi di psikolog di salah satu rumah sakit di Kabupaten Semarang. Pendampingan yang dilakukannya itu, hingga kasus ini tuntas total," jelasnya
" Yang jelas, dari kami akan siap memberikan pendampingan hingga tuntas kasus tersebut. Bahkan, terkait kasus kekerasan anak, rata-rata pelaku cenderung merupakan orang dekat dari korban," pungkas Romlah.(Eko/rie)