BLORA,
bhayangkaraperdana.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora
Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan DA, (27) seorang warga desa Bangunrejo
Kecamatan Soko Kabupaten Tuban Jawa Timur, yang diduga sebagai pelaku
penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Blora.
DA ditangkap
setelah anggota Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan sebuah kendaraan
truk warna kuning hijau, dengan No. Pol M 8041 UP yang bermuatan 160 (seratus
enam puluh) sak pupuk bersubsidi Pemerintah jenis ZA dengan berat masing masing
50 Kilogram, Rabu, (27/01/2021) dini hari kemarin.
Setelah
melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan kenek truk, maka penyidik Satreskrim
Polres Blora menetapkan DA, sebagai tersangka, selaku pemilik truk.
Kamis,
(28/01/2021) Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK
didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH bersama Kasubbag Humas AKP H.
Soeparlan,SH dan KBO Reskrim Iptu Edi Santosa,SH saat melakukan konfrensi pers
di lapangan belakang Mapolres Blora, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal
dari informasi warga bahwa di wilayah kecamatan Jati Kabupaten Blora Jawa
Tengah telah terjadi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi, menindaklanjuti
informasi itulah, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan.
Hingga
akhirnya berhasil mengamankan dua orang pria (sopir dan kenek) yang membawa
sebuah truk berisikan (160 (seratus enam puluh) sak pupuk bersubsidi pemerintah
jenis ZA dengan berat masing masing 50 Kilogram. Keduanya adalah sopir dan
kenek dari truk tersebut.
Adapun
lokasi penangkapan dilakukan di Jalan Desa Bangkleyan Kecamatan Jati Kabupaten
Blora.
"Berawal
dari laporan warga, petugas kami melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil
mengamankan sebuah truk yang mencurigakan ditutupi terpal, ternyata benar
setelah dilakukan pengecekan truk tersebut bermuatan pupuk bersubsidi,"
ucap Kapolres Blora.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pas Pasal 6
ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi
jo pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal
4 (1) huruf a Perpu no. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam
pengawasan, jo pasal 8 ayat 1 Perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang
dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres No. 77 tahun 2005 tentang
penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2)
Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 jo pasal 21 (1)
Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk
bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun
penjara.
Lebih lanjut
Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku membeli pupuk bersubsidi dari wilayah
Madura Jawa Timur dengan harga per sak sekitar Rp. 141.000,00 wib dan akan
diedarkan di wilayah Kabupaten Blora.
"Mereka
mendapatkan pupuk dari wilayah Madura Jawa Timur, dan tentunya akan diedarkan
di Blora dengan harga yang diatasnya, bisa 145 ribu atau lebih, sesuai dengan
harga pengecer masing-masing," pungkas Kapolres Blora.(Arie/hms)