Jakarta, bhayangkaraperdana.com - Dalam 12 tahun terakhir data kasus kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
Sebagaimana data dari Komnas Perempuan yang dirilis pada 2020, tercatat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan. Hal ini, memantik reaksi dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Sahabat Polisi Indonesia.
Melalui Wakil Ketua Bidang Hukum,Dewi Intan SH, dia mengatakan, tingginya angka kasus kekerasan perempuan, karena minimnya pelaporan, lantaran adanya rasa takut berhubungan dengan hukum.
Padahal kata dia, institusi Polri dan juga lembaga yang menangani Perlindungan Perempuan membuka ruang untuk publik khususnya perempuan dalam setiap pelaporan dan pendampingan.
"Ya, Pemerintah harus bisa menjamin perlindungan dan kesetaraan gender, serta kesempatan yang sama bagi perempuan di Indonesia, karena perempuan harus tetap produktif"Ungkapnya, Jumat (29/1)
Dia berharap, di tahun 2021 ini kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, diantaranya kekerasan seksual, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) harus ditebas habis, sehingga perempuan bisa memiliki kesempatan yang sama menjadi pemimpin di masa depan.
"Harus kita tebas bersama-sama, perempuan jangan takut untuk menyuarakan adanya kekerasan terhadap diri mereka, kita membuka ruang-ruang untuk kaum perempuan agar mereka terlindungi, "Kata Intan.(agung)