UNGARAN, bhayangkaraperdana.com - Aksi yang meresahkan masyarakat diwilayah Kabupaten Semarang yang dilakukan remaja melakukan balapan liar di jalur konvesional semakin marak terjadi, apalagi pada saat masa pandemi ini. Kali ini Polres Semarang merilis hasil razia balap liar yang di lakukan anggota Polres di Sat Reskrim Polres Semarang, Senin (8/2/2021).
Aksi meresahkan masyarakat tersebut ditindak tegas oleh Polres Semarang dengan melakukan razia penindakan dan penertiban.
Hasil yang didapat saat razia balap liar tersebut sebanyak 19 orang pemuda pelaku balapan liar, berikut 16 unit sepeda motor dimodifikasi dan 13 unit ponsel. Razia dilakukan satuan Polres Semarang dengan mengerahkan puluhan petugas Satlantas, dan Satreskrim serta Samapta.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo didampingi Kasatlantas AKP Muhammad Adiel Aristo mengatakan, razia balap liar tersebut dilakukan pada Minggu (7/2) sekitar pukul 00.00 hingga 04.00 WIB. Lokasi disasar petugas yang biasa dijadikan ajang balap liar, yakni ruas Jalan Diponegoro Ungaran hingga Jalan Jenderal Sudirman (mulai pertigaan Undaris hingga GOR Pandanaran Wujil), Jalan Sokarno - Hatta (Merakmati) serta Jalur Lingkar Ambarawa (JLA) di area Kampung Rawa.
" Razia kita lakukan dengan menerjunkan personil dari beberapa santuan. Kita bagi 4 tim bertugas sesuai arahan melakukan pengejaran, penghadangan dan tindakan eksekusi," terangnya
Dijelaskan oleh Kapolres Semarang bahwa pembagian tugas masing-masing tim, yakni Tim 1 menggunakan motor untuk mencari sasaran balap liar, Tim 2 melakukan penutupan jalan melalui jalur belakang kampus Undaris. Tim 3 menutup jalan di jalur utama, dan Tim 4 melaksanakan eksekusi dan mengamankan barang bukti balap liar.
" Dari razia ini kita amankan 19 orang pelaku balapan liar, dan 16 unit sepeda motor tidak sesuai standar dan 13 Handphone diduga digunakan untuk memobilisasi peserta dan transaksi judi balap liar," jelasnya.
Ajang balapan liar tersebut menurut Kapolres menggunakan taruhan dengan kode ‘mainan’, jika tanpa taruhan disebut ‘liaran. Diantara yang terbukti melakukan balap liar, Fahrul Hafids Az-Zaki (18) dengan joki M Misbakhur (16). Para pembalap liar itu merupakan anggota komunitas motor ‘Illegal Racing’ dan ‘Ungaran Night Race’.
" Ada tiga bengkel yang sudah didata dan dua komunitas mereka, yakni Ilegal Racing dan Ungaran Night Race. Satreskrim juga melakukan pendalaman karena ada juga yang menyimpan senjata tajam," tegas Kapolres Semarang.
" Kami mengantisipasi adanya kendaraan yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan atau hasil curanmor. Beberapa kendaraan tidak dilengkapi surat-surat karena sudah dimodifikasi," kata AKBP Ari Wibowo
" kendaraan yang surat-suratnya lengkap harus diubah ke bentuk standar sebelum diambil pemiliknya. Diantaranya ada memakai knalpot brong, ban kecil tidak sesuai standar, dan warna motor yang disamarkan. Kendaraan diamankan telah dilakukan cek fisik, dan dilakukan pengembangan keterkaitan dugaan tindak pidana lainnya," pungkasnya
Dari pengakuan para joki balap liar yang diamankan, para pelaku balap liar terkoordinir melalui media sosial. Sehingga tidak hanya dari Kabupaten Semarang saja, namun juga datang dari daerah lain.
"Selain meresahkah, aksi balap liar juga sangat membahayakan para pengguna jalan umum lainnya, apalagi saat ini masih dalam masa pandemi," jelasnya.
" Kami tegaskan bahwa ajang balap motor itu bukan di jalanan umum karena ini sangat membahayakan dan merugikan pengguna jalan yang lain maupun masyarakat. Karena itu razia balap liar akan terus kita lakukan. Bagi masyarakat yang mengetahui segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat," tegasnya.(Bintang)