Pemkot Tidore Kepulauan Siap Membantu Gubernur Malut Soal Bandara Di Oba Tengah

.

Pemkot Tidore Kepulauan Siap Membantu Gubernur Malut Soal Bandara Di Oba Tengah

Sabtu, 06 Februari 2021

 

TIDORE, bhayangkaraperdana.com - Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mendukung penuh rencana pembangunan Bandar Udara Loleo di Kecamatan Oba Tengah. Hal ini diakui Pj Sekretaris Kota Tikep, M. Miftah Baay, Jumat (5/2).

Miftah mengaku, surat dari Gubernur Abdul Gani Kasuba terkait permintaan dukungan persyaratan administrasi pembangunan Bandara Loleo sudah dibalas Pemkot.

“Intinya kami sangat mendukung penuh soal pembangunan bandara tersebut,” ujar Miftah.

Miftah menjelaskan, permintaan Gubernur terkait dukungan tersebut di antaranya dalam bentuk surat pernyataan dukungan, surat pernyataan kesanggupan penyediaan lahan untuk pembangunan bandara, surat kesanggupan untuk mengamankan dan mengendalikan tata guna lahan sekitar bandara, serta surat keterangan lokasi bandara tidak terletak di taman nasional, kawasan lindung, dan daerah cagar alam/budaya. Semua dokumen tersebut pun telah disiapkan.

“Semua dokumen yang diminta dalam isi surat yang ada empat poin itu sudah disiapkan, dan sudah disampaikan ke Gubernur,” kata Miftah.

Menurut Miftah, lahan yang disiapkan untuk pembangunan bandara sejauh ini tak bersengketa.

“Kalau tidak salah itu lahannya tidak bermasalah,” ujarnya.

Pemkot, sambung miftah, mendukung penuh pembagunan bandara di Loleo salah satu tujuannya adalah memperpendek akses transportasi untuk masyarakat.

"Kehadiran bandara ini juga akan sangat membantu masyarakat, misalkan di Halteng dan Haltim bisa lewat bandara itu. Makanya surat Gubernur itu jika berpergian ke daerah lain, termasuk juga dari Halsel bisa saja lewat bandara itu makanya surat Gubernur itu meminta dukungan dua daerah yakni Tikep dan Halsel," terangnya

Sementara itu, kepala Bapelitbang Tikep Sofyan Saraha saat di konfirmasi 5/02/2021 lewat whatsapp, Mengakui tidak ada masalah pada dokumen yang di minta Gubernur. Sofyan menuturkan, pemkot sendiri telah menyiapkan dokumen termasuk juga soal status lahan yang berada di poin empat isi surat yang dilayangkan Gubernur.

"Soal lahan tidak ada masalah. Lahan itu tidak masuk pada kawasan lindung, taman, nasional, cagar alam maupun budaya," ungkap wakil ketua tim koordinasi penataan Ruang Daerah ( TKPRD ) itu. (M. AMIN )