UNGARAN, bhayangkaraperdana.com - Satreskrim Polres Semarang Berhasil Lumpuhkan Komplotan Pecah Kaca mobil Asal Salatiga yang beraksi di wilayah Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Kedua tersangka teridentifikasi bernama Marmonoto alias Jonatan (41) warga Jalan Argowismo RT 01 RW 07 Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Salatiga, dan Putranto Susilo Wiyono0 (49) warga Jalan Kendalisodo RT 05/RW 06 Kelurahan Kalicacing, Sidomukti, Salatiga.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian dengan memecah kaca mobil Grand Livina milik Andreas Awal Andriyanto (49) warga Jalan Kartini Barakan RT 06/RW 03, Kelurahan Lodoyong, Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Saat kejadian mobil korban sedang diparkir di samping rumah, mobil tersebut membuat perhatian kedua tersangka untuk dijadikan sasaran target.
" Jadi kedua pelaku sebelum beraksi terlebih dulu mencari sasaran secara acak. Keduanya mengendarai motor Beat berboncengan, setelah menemukan target sasaran tersangka Jonatan turun memeriksa bagian dalam mobil menggunakan senter kecil," jelas Kapolres Semarang saat gelar perkara di Makopolres Semarang, Kamis (11/2/2021) Siang.
Begitu melihat di dalam mobil ada laptop, tersangka kemudian mencongkel dan memecah kaca jendela mobil menggunakan obeng. Dalam aksi ini keduanya berhasil membawa kabur 1 unit laptop, dan tas merek Jogger warna merah.
Setelah menerima laporan korban, petugas bergerak melakukan penyidikan dan melakukan pengejaran.
Kedua tersangka berhasil ditangkap di lokasi berbeda di Salatiga, keduanya merupakan pelaku kejahatan pecah kaca jaringan lintas daerah.
Salah satu tersangka terpaksa dilumpuhkan kaki kanannya dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
" Kita masih dalami dugaan keterlibatan komplotan ini dengan kelompok lain. Kita akan terus menumpas setiap kejahatan di wilayah Kabupaten Semarang sampai tuntas," tegas Kapolres Semarang
Dari kejahatan ini petugas mengamankan pecahan kaca Grand Livina bentuk Kristal, 1 obeng warna kuning kombinasi hijau, 1 senter plastik warna kuning, 1 HP merek Evercross warnah hitam, 1 unit Honda Beat warna hitam, 1 HP merek Advan V5 warna biru ungu, dan 1 unit laptop merek Lenovo 14 inch warna hitam.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(Eko/rie)