SRIKANDI SatPol PP Kab Grobogan Bina Anak Jalanan.

.

SRIKANDI SatPol PP Kab Grobogan Bina Anak Jalanan.

Jumat, 12 Februari 2021
Kasi Penindakan SatPol PP Evi Ganevi memberikan pembinaan pada orang tua Bunga

 GROBOGAN, bhayangkaraperdanaonline - Dalam kegiatan operasi Yustisi yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kab.Grobogan kemarin sore diputaran simpanglima Purwodadi, tepatnya dihutan kota sempat terjaring anak jalanan.

Pasalnya akhir - akhir ini memang dirasa marak berkeliaran arang jalanan termasuk punk dan pengemis sehingga membuat masyarakat yang beraktivitas diseputar simpang lima merasa tidak nyaman.

Sehingga perlu adanya tindakan penertiban sekaligus operasi Yustisi secara rutin dimasa pandemi saat ini. Hal tersebut dibenarkan oleh Ka.Satpol PP Kab Grobogan Nurnawanta kepada awak MBP.

Dijelaskannya juga bahwa dalam operasi tersebut juga ditempat - tempat dimana dimungkinkan muncul kerumunan.

" Termasuk anggota kita selalu menyarankan agar masyarakat yang beraktifitas diluar rumah hendaknya memakai masker." Terang Nurnawanta 

Dan uniknya dalam operasi Yustisi tersebut sempat ditangkap anak dibawah umur yang meminta - minta. Anak tersebut diamankan oleh Srikandi Satpol PP Kab Grobogan yang tidak lain beliau Kasi Penindakan Evi Ganevi.

Oleh Evi anak tersebut dibawa ke Hutan Kota sebelah barat Polres Grobogan dan langsung dibina." Anak ini pinter sekali dan tertutup serta sudah didoktrin sama orang tuanya." Jelas Evi.

Ketika ditanya namanya langsung dijawab Bunga Ketika ditanya alamat anak ini geleng kepala Dan ketika ditanya orang tuanya dia bilang tidak tahu." Terang Evi yang semakin jengkel.

Akhirnya dengan sedikit diancam " Nanti kamu saya bawa lho .Hai nak ibu ingin kamu hidup normal sama seperti temen - temenmu, bermain, belajar, dan hidup ceria. Tidak seperti saat ini yang kamu kerjakan. Pinta Evi.

Akan tetapi anak itu juga tetap memilih diam dan menangis terus Sehingga tanpa sengaja ada yang kenal dengan anak tersebut. Tidak menunggu waktu Kasi Penindakan SatPolPP tersebut akhirnya menyuruh orang tuanya didatangkan.

Tidak lama orang tua Bunga yang alamatnya Kuripan Purwodadi bisa datang di Hutan Kota Dengan nada jengkel Evi memarahi orang tua anak tersebut karena disengaja disuruh meminta - minta.

Penampilan orang tua Bunga yang masih gagah dengan menaiki sepeda motor terkesan parlente Dan anggota SatPol PP serta masyarakat yang menyaksikan merasa tidak percaya kalau itu orang tua Bunga.

Dengan diancam eksploitasi anak yang melanggar UUPA no 23 / 2002 orang tua Bunga bisa terancam pidana.

" Sekali lagi kamu masih mengulangi perbuatanmu, kamu saya bawa lho Pak " Terang Evi.

Dengan perasaan menyesal dan meminta maaf tidak akan mengulangi lagi orang tua Bunga diperbolehkan membawa pulang Bunga untuk dididik seperti anak pada umumnya.

Bagaimana kegiatan operasi Yustisi oleh Sat Pol PP Kab Grobogan dalam penegakan perda seperti tempat hiburan, aksi Punk, Gelandangan dan PSK  serta kost kost an  ikuti dan baca terus MBP. ( Im@m )