Laporan : Bintang | Kontributor
Editor. : Arie B
UNGARAN, bhayangkaraperdana.com – Satreskrim Polres Semarang berhasil ungkap dan menangkap pelaku pencurian kabel primer milik PT.Telkom Indonesia di Jembatan depan Cimory Bergas, Jl Sukarno Hatta no.30 Kabupaten Semarang, Selasa(27/4/2021) satu pelaku pencurian berhasil dibekuk dan yang dua lainya masih DPO.
Susanto(34) warga Dusun Tambakrejo RT004 RW009 Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang adalah tersangka pencurian kabel primer milik PT.Telkom Indonesia. Aksinya diketahui pada hari Selasa(27/4) sekitar pukul 03.00Wib di Jembatan depan Cimory Bergas, Jl Sukarno Hatta no.30 Kabupaten Semarang.
Kronologi kejadian berawal saat B(warga Palembang) dan SL warga yang kontrak rumah di Ngancar, Bawen Kabupaten Semarangyang kini masih menjadi DPO, mendatangi rumah tersangka Susanto di Dusun Ngemplak, Bawen Kab.Semarang, pada Selasa(27/4/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, lalu mereka bertiga menaiki mobil Suzuky Carry pick-up dengan nopol H 9782 CS milik tersangka Susanto menuju depan Cimory Bergas, Kab. Semarang.
Sesampainya di jembatan, B dan SL turun dengan membawa peralatan gergaji untuk memotong pipa yang di dalamnya berisis kabel yang terbuat tembaga, lalu pipa yang terpotong dijatuhkan ke sungai, setelah itu kedua tersangka B dan SL turun ke sungai dengan membawa takel atau derek, lalu pipa dibawa ke tep sungai untuk dipotong menjadi dua bangian dengan Panjang 4 meteran, kemudian bertiga menaikan ke bak mobil yang mereka bawa yang sudah disiapkan.
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo mengatakan, setelah peristiwa tersebut, EMU seorang karyawan BUMN yang beralamat di Jl Diponegoro 267 RT 02 RW 05 Kel Genuk, Kec Ungaran Barat, Kab Semarang melaporkannya ke Polres Semarang. Bahwa dua pipa dengan ukuran panjang 4 meter yang didalamnya ada kabel dari tembaga telah hilang dicuri orang yang belum dikenalnya.
“ Dari laporan itu, petugas Satreskrim Polres Semarang langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari keterangan saksi-saksi, tersangka mengarah kepada Susanto, B dan SL (keduanya kini buron). Selanjutnya, petugas berhasil meringkus tersangka Susanto beserta sejumlah barang bukti hasil curian. Sedangkan, dua rekannya B dan SL sampai sekarang masih dalam pencarian petugas Reskrim Polres Semarang karena melarikan diri,” jelas AKBP Ari Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar dan Kasubbag Humas AKP Sugiyarta, dalam gelar perkara di Polres Semarang, Kamis (29/04/2021) Pagi.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit mobil Suzuki Carry pick-up H 9782 CS, 2 buah pipa panjang meter, 2 buah linggis, 2 buah gergaji. Selain itu, masing-masing satu buah yaitu tang, songkel, takel, tas hitam serta besi panjang 3 meter. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.