Istimewa
Laporan. : Bintang | Kontributor
UNGARAN, bhayangkaraperdana.com - kasus penipuan dan penggelapan dengan modus ritual penggandaan uang kembali terjadi di Kab. Semarang. Kali ini Polres Semarang ungkap kasus yang di pimpin Kapolres Semarang, Jumat (28/5/2021).
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo yang di dampingi Waka Polres Semarang Kompol Sigit Ari Wibowo, Kasat Reskrim AKP Tegar dan Kasubag Humas Polres Semarang AKP Sugiyarta menjelaskan bahwa kronologi kasus Penggelapan dan Penipuan dengan modus Ritual Penggandaan Uang dengan adanya laporan korban yaitu Samini (51) yang beralamatkan Dukuh Segan Rt 02 Rw 06 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Gringsing Kab. batang. Melaporkan ke pihak Polsek Tengaran Polres Semarang dengan adanya kasus tersebut yang kejadiannya berada di Dusun Sruwen 1 Rt 05 Rw 01 Desa Sruwen Kecamatan Tengaran Kab. Semarang.
Dari laporan Korban bahwa korban bertemu pelaku S alias Zaenal (48) warga Dusun Wonorejo RW 03, Sepat, Kecamatan Masaran, Sragen yang menjanjikan akan dipertemukan dengan dukun pengganda uang. Pada tanggal 22 April 2021 korban bertemu pelaku S yang didampingi pelaku TM alias Antok (33) warga Dusun Ketel RW 06 Desa Alastuwo di terminal Boyolali. Kemudian dipertemukan M alias Gus Mar (40) warga Dusun Kadipiro RW 02 Ngenden, Kecamatan Ampel, Boyolali, yang mengaku sebagai dukun yang bisa mengganda uang Rp 20 juta menjadi Rp 1 Milyar.
" Pada Tanggal 6 Mei 2021 korban diminta ke rumah Wiro Usup Sruwen Tengaran dan membawa sarana ritual berupa 1 buah apel, 1 buah Pir, 1 buah Jeruk dan 1 buah Jeruk , dan 1 buah anggur setelah itu korban diminta pelaku M untuk menaruh uang senilai Rp 20 juta dikotak dan sarana ritual yang menurut tersangka bisa berlipat ganda," kata Kapolres Semarang
" Saat ritual pelaku M meminta pelaku S dan TM mengambil air di sungai sebagai syarat. Setelah itu pelaku M pamit masuk dalam rumah untuk berwudhu. Namun ditunggu sekitar 3 menit, pelaku M tidak kunjung keluar membuat korban yang menunggu di ruang tamu curiga," ujar AKBP Ari.
" Karena merasa curiga korban memeriksa di dalam rumah dan ternyata pelaku sudah tidak ada, hanya ditemukan kardus tempat uang namun sudah kosong. Korban baru sadar bahwa uang miliknya Rp 20 juta dibawa kabur pelaku," jelasnya.
Dari keterangan tersangka mengakui beberapa kali beraksi, masing-masing di Trenggalek mendapatkan Rp 40 juta, di Jombang sebesar Rp 30 juta, di Wonogiri Rp 5 juta, dan dua lokasi di Kaliwungu dan Tengaran masing-masing mendapatkan Rp 20 juta.
" Selama 5 kali beraksi komplotan ini mendapatkan uang hasil penipuan totalnya sebanyak Rp 115 juta," Jelas AKBP Ari Wibowo.
" Dan ketiga pelaku telah diamankan dan dikenai pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara," tambahnya.