Terpengaruh Minuman Keras Seorang Pemuda Mencabuli Perempuan Dalam Keadaan Pingsan

.

Terpengaruh Minuman Keras Seorang Pemuda Mencabuli Perempuan Dalam Keadaan Pingsan

Rabu, 08 September 2021

 

Istimewa


Laporan. : Bintang | Kontributor


UNGARAN, bhayangkaraperdana.com - Aksi pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Semarang kali ini Polres Semarang dalam Press Realase mengukap kasus Tindak Pidana menyetubuhi perempuan yang bukan istrinya sedangkan diketahui perempuan tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, Selasa (7/9/2021). 


Korban D (33) warga Kecamatan Ungaran Barat, dan pelaku Gema Apriliyanto Putra beralamatkan  Pajang Rt 2 Rw 10 Kelurahan Panjang Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang yang bekerja sebagai Satpam salah satu  Villa di Bandungan Kabupaten Semarang.


Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo memimpin langsung Press Realase yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio, serta Kasi Humas AKP Sugiyarta menjelaskan bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 wib, teman pelaku yang bernama Y datang menemui pelaku di Pos Satpam  dan saat itu pelaku sedang bertugas. Y mengajak pelaku untuk iuran membeli minuman keras kemudian pelaku membeli minuman keras jenis Congyang sebanyak 4 (empat) botol," jelas Kapolres.


" Dan setelah itu pelaku kembali ke Pos Satpam lalu  minum bersama dengan Y di Pos Satpam. Kemudian sekitar pukul 20.00 wib korban datang dengan menggunakan mobil Honda Brio warna abu - abu, lalu mereka bertiga meminum minuman keras bersama - sama dan Y juga sempat memesan makanan kerang melalui aplikasi gofood," kata AKBP Ari. 


" Sekitar pukul 22.00 wib datang teman pelaku yaitu  EN ikut bergabung dengan ketiganya, lalu korban mengatakan kepada Y agar minumnya di kamar saja dan Y menjawab tidak mau namun korban tetap meminta agar minumnya dikamar saja, " jelas Kapolres Semarang.


" Lalu Pelaku dan EN Meminta Y untuk mengantar Korban tersebut pulang akan tetapi korban tersebut mengatakan mau istirahat dulu, kemudian pelaku menghubungi penjaga villa yaitu FBA meminta ijin untuk meminjam kunci kamar villa yang di titipkan di Pos Satpam dengan alasan untuk di gunakan sholat," pungkasnya.


Selanjutnya, setelah Y dan korban menuju kamar villa dari pos satpam dengan naik mobil Honda Brio dan pelaku dengan naik motor menuju kamar villa. Didalam kamar itu, berlanjut minum miras Congyang hingga mabuk berat dan korban tertidur.


" Saat korban D mabuk miras dan tertidur pulas, Pelaku melihat korban langsung nafsu birahinya muncul. Kemudian, tanpa banyak kata, pelaku  nekat menyetubuhi korban di kamar villa tersebut. Kamis (22/7) pagi sekitar pukul 04.00 wib, korban D bangun dari tidur dan langsung marah-marah kepada pelaku Saat itu juga, korban menanyakan dan mencari temannya Y dan korban sempat mengusir tersangka untuk keluar kamar karena akan akan memakai celana. Setelah itu, baik korban maupun tersangka meninggalkan kamar dan pergi,” Terang AKBP Ari Wibowo.


" Dan dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 286 KUHP tentang “Menyetubuhi perempuan yang bukan istrinya, sedangkan diketahui bahwa perempuan tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya”. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Modus pelaku menyetubuhi korban dalam keadaan tidak sadar akibat mabuk miras," tutup Kapolres Semarang.