Laporan : Anang S / Kontributor
Sumber : Pdm
WONOGIRI,
bhayangkaraperdana.com - Tim Komando Pendidikan dan Latihan TNI -AD (Kodiklat
TNI AD) dipimpin langsung Kolonel Inf Mokhamad Saiful Azis (Pabanpermildas Sdirdok
Kodiklatad), melaksanakan pengawasan pelaksanaan kegiatan Pembinaan Permildas
bidang Peraturan Disiplin Militer Kodiklatad, kepada personel Kodim
0728/Wonogiri, Selasa (26/10).
Rombongan tiba di Makodim 0728/Wonogiri disambut oleh Dandim
Letkol Inf Rivan Rembodito Rivai bersama Kasdim Mayor Inf Nurul Muthahar dan
Perwira Staf, dilanjutkan dengan pemberian materi dan pengawasan pelaksanaan
kegiatan Permildas di Aula Makodim.
Kolonel Inf M. S. Azis mengatakan bahwa tujuan kunker
(kunjungan kerja) Tim Waslakgiat Permildas dari Kodiklat TNI AD, dalam rangka
pengawasan pelaksanaan kegiatan Permildas, serta penjelasan sesuai Perpang 57
Tahun 2018 tentang PPM, Perpang 58 Tahun 2018 tentang PBB, Perpang 73 Tahun
2018 tentang PUDD dan Hukum Disiplin Militer bagi Prajurit TNI.
“ Dengan adanya kegiatan Waslatgiat Permildas, satuan-satuan
TNI AD dapat melaksanakan Peraturan Militer Dasar sesuai dengan Buku Petunjuk
Teknik (Bujuknik) yang berlaku tentang Permildas “, terangnya.
Setelah menerima arahan dan pembekalan Hukum Disiplin
Militer , para prajurit Babinsa diuji praktek Peraturan Baris–Berbaris.
Terpisah, Dandim menyampaikan, kunjungan Tim Wasgiat
Permildas Kodiklat TNI -AD bertujuan untuk melihat dan menilai sejauh mana
kemampuan Permildas yang dimiliki Prajurit.
“ Permildas merupakan pedoman dasar keprajuritan yang harus
dimengerti dan dipahami oleh setiap prajurit, harus ditaati dan dijadikan
pedoman dalam tugas sehari hari, dengan kegiatan ini pula, kita mengingat
kembali Permildas yang telah didapat sewaktu pendidikan dasar dan lanjutan ”,
ujar Dandim.
Dalam kegiatan Waslakgiat Permildas tersebut, Mayor Cba
Arkamin (Kasumdenpendik Pusdikpemilum Kodiklatad), menjelaskan dan sekaligus
mempraktekkan di aula Makodim kepada prajurit antara lain, bagaimana
pelaksanaan laporan petugas piket, urut-urutan pelaksanaan kegiatan apel dan
tata cara laporan pada kegiatan apel.
Materi lainnya adalah tata cara penghormatan meliputi
bagaimana aturan saat melaksanakan penghormatan kepada Perwira Tinggi,
penghormatan kepada Pamen (atasan langsung), penghormatan perorangan dan
penghormatan hubungan kelompok.