2 Korban Ketipu 270 Juta, Dijanjikan Uang Berkah

.

2 Korban Ketipu 270 Juta, Dijanjikan Uang Berkah

Senin, 17 Januari 2022

 


Laporan : Bintang | Kontributor.


UNGARAN, bhayangkaraperdana.com - Dua orang tersangka yang mengaku dukun di desa mendongan kecamatan sumowono, Kabupaten Semarang berhasil di ringkus Jajaran Polres Semarang, Kamis (13/01/2022)


Dalam konferensi pers Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK MH menjelaskan, tersangka M dan MP melancarkan aksinya dengan mengiming- ngimingi korbannya untuk menyerahkan sejumlah uang supaya menjadi berkah dan mendatangkan keberuntungan.


" Kejadian bermula pada malam satu suro tanggal 31 Agustus 2019 kedua tersangka meminta korban untuk menyerahkan sejumlah uang, kemudian pada tanggal 4 Desember 2019 korban T menyerahkan kepada kedua tersangka sejumlah 55 juta," ucap Kapolres Semarang.


" Selanjutnya pada tanggal 9 Oktober 2019 korban T menyerahkan lagi 35 Juta dan 110 juta pada bulan berikutnya korban kedua SRN juga menyerahkan uang 27 juta dan 43 juta," lanjutnya.


" Setelah menerima uang tersebut dari korban, pelaku membungkus uang tersebut dengan kain hijau dan disimpan didalam lemari dengan alasan akan didoakan dan membawa keberuntungan, serta dijanjikan akan dikembalikan pada tanggal 20 Juni 2020," jelas AKBP Yovan.


Namun saat kain hijau dikembalikan ke korban ternyata hanya berisi 7 kain hijau, dengan kejadian tersebut kedua korban mengalami kerugian 270 juta rupiah.


" Para pelaku ini dituntut dengan dugaan tindak pidana dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan," tutup Kapolres