Laporan : Bintang | Kontributor
UNGARAN, bhayangakaraperdana.com - Dalam konferensi pers yang di gelar di ruang Rupatama Polres Semarang, kali ini Satuan Reserse dan Kriminal Polres Semarang mengamankan MRT yang diduga merupakan pelaku penadah dengan modus menerima gadai 46 sepeda motor berbagai jenis atau merek tanpa kelengkapan surat kendaraan, Kamis (06/01/2021).
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menjelaskan, terjadinya penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada hari Rabu (08/12/2021), dalam informasi itu menyebutkan bahwa ada seseorang yang diduga menerima gadai sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen lengkap.
" Setelah mendapatkan informasi masyarakat kami dari petugas mendatangi alamat tersangka MRT di Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang," jelas Kapolres.
" Saat dilakukan pendalaman oleh anggota kami dan berhasil ditemukan 8 unit sepeda motor dari hasil penggelapan. Dan sebanyak 38 unit motor sampai sekarang masih dilakukan penyidikan dan penyelidikan," ungkap AKBP Yovan.
" Dari barang bukti yang telah kami peroleh semua telah diamankan di Polres Semarang tanpa dilengkapi dengan BPKB," pungkasnya
" Kami telah meminta keterangan dari 18 orang saksi, mulai dari petugas kepolisian, penggadai, dan finance. Dari keterangan para saksi saat ini anggota kami masih mendalami sejauh mana peran dari mereka masing-masing," Lanjut kapolres Semarang.
Hasil pengakuan tersangka MRT kepada petugas, dirinya telah menekuni bisnis gadai itu sudah 3 tahun lamanya. Motor yang diterima dan digadai dari segala jenis dan merk dan rata-rata menggadai Rp 1 juta - Rp 2 juta, Bahkan ada yang digadai dibawah Rp 1 juta tanpa surat bukti kepemilikan.
" Akibat perbuatannya itu, tersangka MRT dijerat Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Dan untuk sementara tersangka tidak ditahan," jelasnya.