Pengirim Sate Lontong Narkoba Diciduk Polisi.

.

Pengirim Sate Lontong Narkoba Diciduk Polisi.

Rabu, 26 Januari 2022

 

Tersangka saat di introgasi petugas

Laporan  : Anang S | Kontributor

Sumber   : Humas


WONOGIRI,Bhayangkaraperdana.com - Jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri, Jawa Tengah,  berhasil menangkap  PA alias Bombon (32) warga Kecamatan Banjarsari Kota Solo.


Bombon ditangkap karena telah menyelundupkan sabu ke lapas  Kelas II B Wonogiri. 


Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, MSi melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono menyampaikan, petugas jaga Pos Pengawasan dan Pemeriksaan Lapas Kelas II B Wonogiri menerima paket dari seorang untuk diberikan kepada salahsatu penghuni lapas.


Setelah menerima paket tersebut, petugas lalu membawa paket ke Pos Pengawasan Pintu Utama untuk dilakukan pengecekan. 


"Paket berisi sate ayam, minuman pop ice ada  bungkusan paket kecil berjumlah 17 plastik klip kecil di dalamnya berisi serbuk kristal," katanya, Rabu (26/1/2022).


Barang bukti


Sebanyak 17 Paket plastik klip itu berisi sabu seberat 8,89 gram.  Selain petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain 100 butir Alprazolam dan tiga pipet kaca, Kartu ATM dan satua buah  handphone.


“Satresnarkoba berhasil menangkap AS alias Bombom di seputaran Stadion Manahan Solo pada Selasa,” ujarnya.


Kapolres wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, MSi juga akan terus memberantas peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah Kabupaten Wonogiri.


"Kita akan gencarkan perang terhadap narkoba. Ingat jangan main-main dengan narkoba," katanya. 


Kini, Bombon  diancam dengan Pasal 115 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 atau  Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang siapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.