Satlantas Polres Grobogan Terus Menerus Sosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009.

.

Satlantas Polres Grobogan Terus Menerus Sosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009.

Rabu, 19 Januari 2022

 

Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Sri Martini SH MH menunjukkan knalpot brong yang dilarang dipakai


Laporan. : Imam S | Kontributor


GROBOGAN, Bhayangkaraperdana.com - Untuk mencegah serta menghindari  kecelakaan lalu-lintas di jalan raya jajaran Satlantas Polres Grobogan setiap hari mengadakan sosialisasi UU nomor 22 Tahun 2009 tentan Lalu Lintas kepada pelajaran baik SMA, SMK serta MA di Grobogan. 


Kegiatan dimaksudkan agar pelajar bisa memahami UU lalu lintas sehingga bisa menjaga diri dan lebih berhati - hati dalam berkendaraan. 


Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Grobogan melalui Kasat Lantas AKP Sri Martini SH MH kepada awak media. 

Kasat Lantas mengajak kepada semua masyarakat Grobogan khusus nya para pelajar agar bisa menghindari pelanggaran lalu lintas.


Karena penyebab kecelakaan biasanya diawali dengan pelanggaran ketika berkendaraan. 

" Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kita semua. ' Tegas AKP Sri Martini. 


Hal sama juga disampaikan oleh jajaran anggota Satlantas ketika memberikan pelajaran didepan pelajar baik SMA, SMK maupun MA yang ada di kabupaten Grobogan yang masih sedih karena masih banyaknya  yang menggunakan knalpot brong. 

Unit Turjawali memberikan penjelasan ke siswa tentang dasar hukum yang digunakan dalam penindakan adalah UU No 22 Tahun 2009 Pasal 285 yang berbunyi " Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) junto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".


Hal tersebut disampaikan bukannya Satlantas menakutkan nakuti pelajar akan tetapi dengan tahu serta pahamnya UU tersebut pelajar dan masyarakat semakin berhati-hati ketika mengendarai kendaraan di manapun.