Tim Jaka Tarub Satlantas Polres Semarang Menindak Knalpot Brong.

.

Tim Jaka Tarub Satlantas Polres Semarang Menindak Knalpot Brong.

Rabu, 12 Januari 2022

 


Laporan : Arie B


UNGARAN, Bhayangkaraperdana.com - Tim Jaka Tarub Satlantas Polres Semarang Menindak Knalpot Brong di wilayah Kabupaten Semarang.


Pengendara masih ada yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.


Kasat Lantas Polres Semarang AKP Rendi Johan Prasetyo melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Semarang Ipda Ryan Zoni Sitorus mengatakan penertiban knalpot brong tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat, bahwa pengendara yang menggunakan knalpot brong mengganggu dan meresahkan masyarakat.


" Kami lakukan penindakan dan himbauan secara humanis  kepada mereka yang melanggar, agar selalu memperhatikan saat mengendara di jalan dengan memperhatikan keselamatan pribadi dan orang lain, " Kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Semarang, saat di temui di Satlantas Polres Semarang, Rabu (11/1/2022)Siang.


" Seperti tercantum pada Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00, " jelas Ipda Ryan Zoni Sitorus.


" Selain melakukan kegiatan razia, kegiatan cipta kondisi dengan sasaran knalpot brong juga dilakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat serta siswa melalui penyuluhan dibengkel-bengkel serta sekolah, " tutupnya.