SALATIGA, Bhayangkaraperdana.com - Resa Agata Putri Nugraheni (24) alias Maryuni Kempling terdakwa kasus arisan online, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga pada Senin (7/2/22) kemarin, dengan agenda putusan akhirnya majelis hakim diketuai Ari Listyawati SH menjatuhkan vonis 9 bulan penjara. Dalam sidang tersebut, warga Perum Kota Baru No 124 RT 03 RW 13, Kel Blotongan, Kec Sidorejo, Kota Salatiga didampingi kuasa hukumnya Visnu Hadi Prihantono SH.
“Klien saya, Resa Agata alias Maryuni Kempling dalam sidang tersebut divonis 9 bulan penjara. Selaku kuasa hukum, saya menerima putusan tersebut. Klien saya dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sesuai Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1. Bukan hanya terdakwa Resa Agata yang dijatuhi hukuman 9 bulan penjara, namun Benny juga divonis sama seperti Resa Agata,” ujar Visnu Hadi Prihananto SH, advokat asal Ungaran Timur yang berkantor di Jalan Diklat Depnaker No 5F, Makasar, Jakarta Timur.
Menurutnya, uang milik korban yang melaporkan Resa ke Polres Salatiga yaitu Fina Nur Azizah (48) warga Kalibening RT 03 RW 03, Kelurahan Kalibening, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga sebesar Rp 71.300.000 sudah dikembalikan. Namun, Resa Agata alias Maryuni Kempling belum sempat memberikan keuntungan. Karena, sebelum keuntungan itu diberikan terlebih dahulu menyerahkan diri ke Polres Salatiga, yang selanjutnya menjalani proses penyidikan.
“Untuk uang sebesar Rp 71.300.000 dikembalikan kepada korban namun keuntungan belum sempat diberikan. Permasalahan ini berbeda mereka yang sebagai reseller ataupun admin yang sudah menerima keuntungan. Kasus arisan online mulai mencuat ke permukaan sejak Resa Agata alias Maryuni Kempling yang disebut sebagai bandarnya menyerahkan diri ke Polres Salatiga pada bulan September 2021 lalu,” kata pengacara yang juga alumni Fakultas Hukum (FH) UKSW Salatiga.
Sebelum Maryuni Kempling ini menyerahkan diri ke Polres Salatiga, sempat menggegerkan Kota Salatiga. Pasalnya, banyak yang menyebut jika ‘bandar’ arisan online Resa Agata alias Maryuni Kempling kabur dengan membawa uang mencapai miliaran rupiah. Selain itu, rumah kontrakannya di Perum Praja Mukti di Kel Kecandran, Kec Sidomukti, Kota Salatiga dalam beberapa digrudug orang-orang yang mengaku menjadi reseller maaupun admin atau nasabahnya.
“Terkait dengan kasus arisan online yang sudah diputuskan di PN Salatiga ini dan akan berlanjut dengan proses hukum di Polda Jateng, silakaan saja. Sekarang ini, saya belum akan memberikan tanggapan kasus yang diproses di Polda Jateng, intinya siap mengikuti proses hukumnya. Itu saja tanggapan saya,” pungkasnya. (Heru/Tim.Red).