UNGARAN,Bhayangkaraperdana.com - Satreskrim Polres Semarang berhasil ungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu 23 Maret 2022 di Dusun Dendeng Desa Wringinputih Bergas, korbannya seorang perempuan SM (38) warga Gembongan, Karangjati, Kec Bergas, Kabupaten Semarang yang ditemukan sudah tewas.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, bahwa kejadian itu berawal dari laporan ID (45) warga Klego, Ngempon, Kec Bergas, Kab Semarang yang juga kakak korban SM.
Kasusnya berawal saat korban mengunjungi tersangka MR (49) asal Jetis, Ponowaren, Kec Tawangsari, Kab Sukoharjo yang kesehariannya sebagai sopir dan selama ini tinggal di gubug di Dusun Dendeng RT 02 RW 03, Desa Wringinputih, Kec Bergas, Kab Semarang pada Rabu (23/03/2022) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
" Saat itu antara tersangka dengan korban bertemu dan tersangka mencoba menasehati korban, karena selama ini sering pergi malam menjadikan tersangka curiga dan cemburu. Nasehat tersangka itu, dijawab korban dengan nada tinggi dengan jawaban “jangan terlalu ngurusi, karena kita ini belum ada ikatan atau hubungan”. Mendengar jawaban korban itulah, tersangka menjadi emosi dan langsung menampar korban dan seketika itu korban pingsan.
“ Saat korban masih pingsan atau tidak sadarkan diri, tersangka justru menciumi wajah dan payudara korban. Selain itu, tersangka juga nekat memasukkan jari tangan ke kemaluan korban hingga tersangka mengeluarkan cairan spremanya. Sesaat kemudian, korban tersadar dan tersangka kaget. Kemudian, tersangka memindahkan korban dengan cara memililitkan sarung sebanyak dua kali lilihat ke leher korban. Setelah itu, sarung ditarik dan tersangka yang diduga sudah kesetanan menyeret tubuh korban yang saat itu kejang-kejang. Korban pun akhirnya tewas akibat ulah tersangka tersebut,” jelas AKBP Yovan Fatika H A didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio W, saat gelar perkara di Makopolres Semarang, Kamis (30/3/2022).
Korban saat ditemukan oleh para saksi (MLN, BP, SD, dan AG), nampak tangan korban dingin dan tidak ada denyut nadinya. Bibirnya membiru dan didalam gubuk itu ditemani tersangka. Luka-luka yang dialami korban terdapat pada wajah (dari batang hidung, pipi kanan, dagu serta pipi kiri). Bibir mengalami lecet, leher memar, dan bibir kemaluan korban lecet-lecet.
“Dari luka-luka pada tubuh korban tersebut, dapat disimpulkan jika korban sebelum tewas sengaja dibekap dan jerat lehernya sehingga mengakibatkan mati lemas,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio W menambahkan, bahwa diduga motif yang dilakukan tersangka karena merasa sakit hati dengan perkataan korban. Pasalnya, kurang lebih enam bulan ungkapan cinta tersangka terhadap korban, tidak pernah ditanggapi.
“Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) yang isinya “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang”, diancam hukuman pidana penjara 15 tahun. Barang bukti yang diamankan petugas antara lain 1 unit sepeda motor (milik korban), 1 buah sarung warna pink, 1 buah selimut warna pink, 1 buah kasur lantai serta 1 stel pakaian korban. Kini, tersangka MR meringkuk di tahanan Polres Semarang,” pungkas AKP Tegar Satrio W. (Arie B)