Sakit Hati Hubungan Asmaranya kandas, Warga Kab. Semarang Sebarkan Foto Syur Mantan Pacar.

.

Sakit Hati Hubungan Asmaranya kandas, Warga Kab. Semarang Sebarkan Foto Syur Mantan Pacar.

Selasa, 12 April 2022

 


UNGARAN,Bhayangkaraperdana.com - Merasa sakit hati karena diputus Pacarnya, Pemuda asal Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang berinisial TAN (24Th) harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Semarang, karena menyebar foto syur mantan kekasihnya di media sosial. Senin (11/4/2022).


" Tujuan dari Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena didasari sakit hati atas hubungan yang sudah dijalani bersama Korban selama kurang lebih 2 Tahun diputus sepihak oleh korban atau pelapor, " ungkap Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio W.


AKBP Yovan Fatika H A menjelaskan bahwa Korban VD (22Th) dan pelaku sudah menjalin asmara sejak awal Tahun 2017, karena korban yang saat itu kuliah di salah satu Sekolah tinggi ternama di Tangerang sedangkan pelaku kuliah di Salah satu PTN di Solo akhirnya pihak pelapor atau korban sekiranya akhir Tahun 2019 meminta Putus atau Mengakhiri hubungan asmara kepada pelaku. 


Karena Pelaku merasa tidak dihargai Korban atas apa yang sudah dilakukan selama bersama akhirnya awal tahun 2020 pelaku membuat akun Twitter Fake (Palsu) untuk menyebar secara random Foto syur mantan kekasihnya. 


Mengetahui hal tersebut Korban VD pada akhir tahun 2021 melaporkan atas apa yang dialaminya ke Polres Semarang, dan Polisi akhirnya berhasil mengamankan korban pada 6 April 2022 di rumah pelaku. 


Dari pelaku petugas menyita barang bukti berupa 1 (Satu) unit HandPhone merk Redmi note 8 milik, 2 (Dua) Kartu SIM card, 1 (Satu) buah laptop merk Lenovo, dan 1 (Satu) buah Flashdisk. Disamping barang bukti dari pelaku Petugas juga mengamankan 1 (Satu) unit HandPhone merk Iphone 5s 16GB Hp milik Korban yang berisi percakapan antara pelaku dan korban. 


" Pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang kami periksa lebih lanjut. Kepada pelaku akan dikenakan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik." Ungkap Kapolres.(Bintang)