GROBOGAN, Bhayangkaraperdana.com - Dalam rangka mewujudkan kamtibmas di lingkungan Grobogan agar kondusif, jajaran Polres Grobogan beserta jajaran Polsek melakukan kegiatan operasi miras selama 13 hari dari tanggal 9 hingga 21 Desember 2022 dengan sasaran para penjual miras tak berijin.
Dari hasil operasi minuman keras berbagai jenis dan merk sempat diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti. Barang bukti tersebut berupa ribuan botol miras dimusnahkan dengan menggunakan alat berat yang dilaksanakan didepan kantor Setda Grobogan di jln Gatot Subroto Purwodadi, pada hari Kamis (22/12/2022).
Hadir dalam acara tersebut Wabup Grobogan dr. Bambang Pujiyanto M. Kes, Kapolres AKBP Benny Setyawadi, Kepala Kejaksaan Negeri M.Iqbal SH MH Wakil Dandim, Sekretaris dewan Drs Padmo,MM Kepala Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Purwodadi.
Kasat Sabhara Polres Grobogan AKP Haryono, SH selaku Ketua Pelaksana melaporkan selama kurun waktu sebulan ini, dalam rangka cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru, Polres bersama Polsek jajaran melakukan pengamanan di sejumlah penjual miras yang tak memiliki ijin.
Dari operasi tersebut, pihaknya berhasil mengumpulkan sebanyak 2045 botol dan 10 jerigen minuman keras, diantaranya merk congyang, bir anker, bir bintang, anggur metah dan ciu/ arak. Agar barang tersebut tidak bisa dipergunakan lagi, kemudian dimusnahkan dengan dilindas alat berat, kata Kasat Sabhara.
Pemusnahan ribuan botol.miras diawali dengan pemecahan satu botol miras oleh Wakil Bupati Grobogan dr. Bambang Pujiyanto.
Usai pemusnahan ribuan botol miras tersebut, Wabup Grobogan dan Pejabat Forkopimda mengadakan penandatanganan cipta kondusif Nataru. (Imam)