Seorang Pencuri motor Di Kos - Kosan Berhasil dibekuk Polsek Ungaran.

.

Seorang Pencuri motor Di Kos - Kosan Berhasil dibekuk Polsek Ungaran.

Minggu, 15 Januari 2023

 


UNGARAN, Bhayangkaraperdana.com - Kejadian pencurian kendaraan bermotor roda 2 kembali beraksi di wilayah Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang. Nasib naas dialami seorang pekerja swasta bernama Erfan Masrukhan (20) warga Kecamatan Tengaran yang indekos di daerah Kelurahan Gedang anak Kecamatan Ungaran Timur. Sabtu (14/1/2023).


Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK. MH. membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka warga Kota Semarang berinisial MI (18), yang diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Ungaran dipimpin langsung oleh Kapolsek Ungaran Kompol Gunawan Wibisono S.Kom. SIK. MH. 


" Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Ungaran, tersangka merupakan warga Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang yang diamankan beserta barang bukti 1 unit Sepeda motor roda 2 dengan Merk dan Type Yamaha RX S 115 tahun 1994 dengan nopol H 3158 DC atas nama Korban Erfan Masrukhan," Ungkapnya. 


Mendampingi Kapolres, Kapolsek Ungaran Kompol Gunawan Wibisono menjelaskan korban mengetahui bahwa sepeda motornya raib pada hari Rabu 11/1/2023 pagi saat korban hendak akan berangkat kerja. 


"Jadi pada Selasa 10/1/2023 pukul 14.30 Wib korban pulang dari kerja dan memarkir sepeda motornya diluar gerbang karena korban merasa aman sebab di depan tempat kos nya masih ada penjual angkringan, sekitar pukul 18.00 Wib korban pergi ke angkringan dan pukul 18.30 Wib korban memasukkan sepeda motornya di dalam halaman kos nya. Selanjutnya korban tidak keluar kamar kos lagi hingga pagi hari," jelas Kompol Gunawan. 


Kapolres Semarang kembali menambahkan bahwa karena korban merasa lupa bahwa kunci kendaraan masih menempel dan penjual angkringan sudah tutup, dimungkinkan pelaku dapat dengan mudah membawa lari sepeda motor korban. 


" Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ungaran, anggota melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian. Unit Reskrim Polsek Ungaran Akhirnya mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Kota Semarang dan mengamankan tersangka saat berada di wilayah Kedung Batu Kota Semarang," tambahnya. 


Dengan kejadian ini Kapolres Semarang menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Semarang untuk melakukan pengecekan ulang terhadap kendaraan maupun pintu pagar rumah apakah sudah terkunci atau belum. 


" Karena tindak kejahatan memanfaatkan kelengahan korban, maka alangkah baiknya untuk masyarakat memastikan kembali kendaraan, pintu gerbang rumah maupun pintu utama sudah dalam keadaan terkunci aman atau belum. Apabila perlu diberi kunci tambahan," Pungkasnya. 


" Saat ini tersangka diamankan di tahanan Polres Semarang dan kepada tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara," jelas AKBP Yovan. (Bintang)