Visnu Hadi SH : Polres Semarang Harus Usut Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur Hingga Tuntas.

.

Visnu Hadi SH : Polres Semarang Harus Usut Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur Hingga Tuntas.

Jumat, 17 Maret 2023
Ket foto : Visnu Hadi Prihananto SH, kuasa hukum korban. (Foto Heru).


 UNGARAN, Bhayangkaraperdana.com - Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur dengan korban NL (16) yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) ‘NU’ Sembungan, Kec Ungaran Barat, Kab Semarang dan telah ditangani Polres Semarang harus diusut hingga tuntas. Kasus ini dinilainya sangat luar biasa karena dugaan pelakunya adalah ZM, pengasuh ponpes tersebut. Demikian ditegaskan Visnu Hadi Prihananto SH, kuasa hukum keluarga korban kepada wartawan Bhayangkaraperdana.com, Jumat (17/03/2023).


“Kasus tersebut terjadi pada 23-24 Januari 2023 lalu dan dilaporkan ke Polres Semarang pada Jum’at (24/02/2023). Bahkan, sempat viral di media sosial maupun media online. Korbannya adalah anak dibawah umur dan dugaan pelakunya adalah ZM, pengasuh di ponpes itu sendiri. Ini saya nilai merupakan kasus luar biasa dan harus diusut tuntas serta saya akan kasus ini hingga tuntas. Meski, setelah saya menjadi kuasa hukumnya banyak telepon maupun WA yang memintanya untuk mencabut laporan di Polres Semarang, namun itu saya tolak. Intinya, kasus ini harus diproses hukum dan diusut tuntas,” kata Visnu Hadi Prihananto SH.


Kasus dugaan pencabulan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan cara damai, namun harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku dan diusut hingga tuntas. Jika memang masih ada korban lain, hendaknya dapat segera melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Semarang. Visnu jelaskan juga, bahwa pihaknya menerima kuasa dari Subekti Yuni Sukowati selaku kakak korban pada 13 Maret 2023. Surat kuasa itu ditandatangani Subekti Yuni Sukowati diatas meterai Rp 10.000 di Kantor Advokat-Pengacara & Konsultan Hukum “Visni Hadi Prihananto SH dan Rekan” di Pendopo Rumah jawi Jalan Gatotkaca No 03 RT 01 RW 01, Dusun Dampu, Desa Kalongan, Kec Ungaran Timur, Kab Semarang. Dalam surat kuasa itu, Visnu Hadi P SH dengan Dian Risandi Nusbar SH.


Bahkan, pihaknya melalui keluarga korban juga telah menerima Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Polres Semarang, tertanggal 13 Maret 2023, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein. Kasus dugaan pencabulan ini ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang dan pelaku pencabulan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga sudah ditahan.


“Saya akan cek langsung ke Polres Semarang, untuk memastikan pelakunya sudah ditahan. Setelah menjadi kuasa hukum korban, ‘dihembuskan’ kabar jika saya ada kerjasama dengan pihak terlapor, saya tegaskan itu sangat tidak mungkin dan tidak benar. Harapan saya, Polres Semarang benar-benar mengusut kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini hingga tuntas,” tandasnya. (Heru/rie)