Pendaftaran Bacaleg Kabupaten Semarang Masih Sisa 4 Parpol, Partai Gelora Berkas Persyaratan diterima KPU.

.

Pendaftaran Bacaleg Kabupaten Semarang Masih Sisa 4 Parpol, Partai Gelora Berkas Persyaratan diterima KPU.

Selasa, 16 Mei 2023


UNGARAN, bhayangkaraperdana.com - Masuk di hari terakhir pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) pada tanggal 14 Mei 2024 masih sisa 4 partai politik (parpol) yang belum mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kabupaten Semarang.


Keempat parpol yang pada jam 18.20 WIB, Minggu (14/5) itu belum mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kabupaten Semarang itu adalah Partai Garuda, PKN, Ummat, Buruh.


Adapun empat parpol yang hari ini telah mendaftarkan bacaleg ke KPU Kabupaten Semarang adalah Partai PSI, Perindo, PPP, dan Partai Gelora. Dan berkas pendaftaran bacaleg keempat parpol tersebut telah diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi.



Hadir dalam Pendaftaran Bacaleg Kabupaten Semarang dari Partai Gelora, Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Semarang Nurdin Makruf dan para bacaleg DPRD Kabupaten Semarang beserta para kadernya.


Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Semarang Nurdin Makruf mengatakan, kami datang ke KPU bersama-sama berjumlah yang mendaftarakan 50 orang.


" Dan memang target kita bacaleg ini kita baru 80 persen, jadi bila di rata-rata dapil itu 8 dapail, " kata Nurdin kepada awak media di Kantor KPU Kabupaten Semarang.


Karena terkendala kondisi yang ada sehingga target 80 persen dijadikan satu yang di anggap sudah memenuhi, karena dengan targen kita mendapat satu kursi


" karena kita terkendala kondisi yang ada sehingga target 80 persen kita jadikan satu yang kita anggap sudah memenuhi, sehingga target kita mendapatkan disetiap dapil mendapatkan  satu kursi, " tambahnya.


" kita menyadari kita sebagai pendatang baru tentunya kita tidak  terlalu berefektasi terlalu tinggi, tapi kita dengan semangat dan jiwa kerelawan kami, tetap maju, " ucapnya.


" Dan berkas pendaftaran bacaleg kami dari Partai Gelora diterima  oleh KPU Kabupaten Semarang, " pungkasnya.


Sementara itu, dikatakan oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi bahwa kurang 4 partai politik yang belum mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kabupaten Semarang.


"Dan total yang sudah mendaftarkan yakni 12 partai politik, dari semua total parpol yang ada di Kabupaten Semarang yakni 18 parpol. Dan keempat parpol yang belum mendaftarkan bacalegnya masih akan kami tunggu hingga jam 23.59 WIB hari ini," tegas Maskup.


Maskup juga memperbarui informasi bahwa ada keputusan dari KPU RI apabila partai politik mendapatkan kendala saat mengisi dan mendaftarkan ke Silon, maka bisa menggunakan cara lain.


"Yakni bisa mengunggah atau memberikan berkasnya secara manual, dan mengunggah soft copy file tersebut di Exel dalam 2x24 jam untuk bisa mengunggah ke Silon berkas tersebut," kata Maskup.


Adapun dari ke 12 parpol yang sudah mendaftarkan calegnya ke KPU Kabupaten Semarang hanya PKS yang kemarin berkas pendaftarannya ditolak KPU Kabupaten Semarang dan diminta untuk memperbaiki.


"PKS hari ini rencana akan ke KPU Kabupaten Semarang untuk kembali menyerahkan berkasnya yang kemarin kita tolak karena belum lengkap, harapannya bagi semua parpol yang belum mendaftarkan caleg mereka ke KPU untuk segera datang dan daftar ke KPU Kabupaten Semarang," pungkasnya.(Arie B)