Ket. Foto: Kuasa hukum Jumirah(Ricky Ananta, dan Dian Risandi Nisbar) serta Kuasa Hukum dari tim apprasial, Kades dan Kadus Balekambang, Desa Kandangan, Bawen (Muhammad Sofyan) di Pengadilan Negeri Ungaran, pihak penggugat atau Jumirah melakukan kesepakatan damai dengan tergugat 2 dan 3.(foto:arie/istimewa).
SEMARANG, bhayangkaraperdana.com - Buntut dari kesalahan bayar yang di dapat Nenek Jumirah (63th) saat menjual lahannya untuk kepentingan proyek pembangunan Tol Bawen-Jogja berakhir dengan Kades dan Kadus Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Untuk diketahui Jumirah telah mengunggat tiga orang dalam perkara tersebut, yakni tergugat satu tim apprasial, kemudian Kepala Desa (Kades) Kandangan, Pariyanto, dan Kepala Dusun (Kadus) Balekambang, Hartomo.
Dan hari ini, Senin (19/6/2023) Jumirah telah mencabut gugatannya kepada sebagian tergugat tersebut, yakni tergugat dua dan tergugat tiga, atau Kades dan Kadus Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen.
Kuasa Hukum Jumirah, Ricky Ananta mengatakan, bahwa yang menjadi pokok perkara yang teregister di Nomor Perkara 38/PGDT/2023/PNUNR di Pengadilan Negeri Ungaran tersebut, pihak penggugat atau Jumirah melakukan kesepakatan damai dengan tergugat 2 dan 3.
" Kami atas nama klien kami pihak penggugat yakni Jumirah, telah mencabut perkara 38 tersebut, dan dasarnya adalah penggugat atau Jumirah telah melakukan kesepakatan damai dengan sebagian tergugat, yakni tergugat 2 dan 3 alias Kades dan Kadus Balekambang, Desa Kandangan, Bawen," katanya saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (19/6/2023).
Ricky menyebutkan pihak penggugat dengan pihak tergugat 2 yakni Kades dan tergugat 3 adalah Kadus Balekambangan, tidak lagi melanjutkan perkara 38 tersebut.
" Ya kami tidak melanjutkan perkara 38 tersebut dan kami mencabut secara keseluruhan di perkara 38 tersebut. Namun dalam putusan hakim dasar kami mencabut gugatan tersebut adalah adanya perdamaian yang dilakukan antara Jumirah dengan Kades dan Kadus Balekambang, Kandangan, Bawen," tuturnya.
Tidak hanya itu, Jumirah yang diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya yang disampaikan oleh Ricky bahwa pihaknya meminta maaf atas kesalahpahaman informasi yang didapat, hingga menyebabkan kegaduhan di Desa Kandangan.
" Pihak Jumirah juga menyatakan permohonan maaf kepada Kades dan Kadus Desa Kandangan, atas kesalahan informasi yang didapat, sehingga upaya hukum perdamaian ini bisa terlaksana dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kecamatan Bawen yang sudah memfasilitasi upaya damai yang sudah terealisasi antara Jumirah dengan Kades dan Kadua Balekambang tersebut," imbuh Ricky.
Disisi lain disampaikan juga oleh kuasa hukum Jumirah, Dian Risandi Nisbar, bahwa untuk tergugat satu dari Jumirah, yakni tim apprasial atau pengguna anggaran nantinya akan dilakukan upaya hukum lainnya.
"Jika dilihat dari selesainya perkara 38 ini karena ada upaya perdamaian yang telah terealisasi, maka tim apprasial atau pengguna bayar maka secara otomatis pun juga sudah selesai. Tapi kami tegaskan, bahwa kasus ini juga belum masuk perkara pokok, sehingga akan ada upaya-upaya lain untuk mendapatkan keadilan bagi Jumirah," tegasnya.
" Karena jujur kami keberatan dengan istilah bahasa kelebihan bayar atau salah perhitungan bayar, sehingga nantinya akan kami lakukan upaya hukum yang lain untuk tim pengguna bayar atau apprasial ini," jelasnya.
Sementara itu, disampaikan oleh kuasa hukum dari tim apprasial, Kades dan Kadus Balekambang, Desa Kandangan, Bawen, yakni Muhammad Sofyan mengatakan, bahwa dengan dicabutnya perkara gugatan Jumirah kepada sebagian kliennya atau tergugat telah menjadi puncak hasil sidang mediasi yang digelar di PN Ungaran.
" Ya hasil ini tentunya telah melewati banyak persidangan mediasi yakni 2 sampai 3 kali persidangan yang kami lakukan di PN Ungaran, disepakati dengan hasil perdamaian antara Jumirah dengan Kades dan Kadus Balekambang," ungkap Sofyan.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa perdamaian antara ke tiga belah pihak tersebut sudah tertera pada sebuah surat perjanjian perdamaian antara Jumirah dengan Kades dan Kadus Balekambang, Kandangan, Bawen tersebut.
" Surat perjanjian perdamaian itu juga dibubuhi tanda tangan Kepala Kecamatan Bawen, dengan isi salah satu pokok kesepakatan adalah baik Jumirah, Kades, dan Kadus Balekambang sepakat tidak melanjutkan perkara 38 tersebut sampai masuk pada pokok perkara. Dan juga pihak Jumirah sanggup menyatakan permohonan maaf dan pokok perdamaian melalui konferensi pers," jelasnya.
" Dan tentunya saya sebagai kuasa hukum tergugat 2 dan 3 yakni Kades dan Kadus Balekambang menyatakan idealnya perkara seperti ini memang harus selesai dengan cara perdamaian. Karena dasarnya perkara ini muncul dan menjadi polemik adalah pada istilah atau bahasa "kelebihan bayar", sehingga dengan hasil damai seperti ini kami harap bisa menginspirasi pihak-pihak lainnya," imbuh Sofyan pada awak media.
Sebelumnya, kasus kelebihan bayar ini sebesar Rp 1 miliar terjadi saat lahan milik keluarga besar Jumirah dibeli untuk kebutuhan proyek pembangunan Tol Bawen - Jogja, dimana di lahan tersebut terdapat beberapa tanaman yang turut serta dihitung kerugiannya untuk diberikan kepada Jumirah selaku pemegang nama lahan itu.(Arie B)