Satreskrim Polres Semarang Berhasil Menangkap dan Mengungkap Pelaku TPPO Dengan Memberangkatkan Puluhan Orang Ke Luar Negeri.

.

Satreskrim Polres Semarang Berhasil Menangkap dan Mengungkap Pelaku TPPO Dengan Memberangkatkan Puluhan Orang Ke Luar Negeri.

Kamis, 15 Juni 2023

 

Ket. Foto: Saat konferensi pers kasus TPPO di Makopolres Semarang.(foto:arie/istimewa)


SEMARANG, bhayangkaraperdana.com - Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Diringkus Satreskrim Polres Semarang, Pelaku Berangkatkan Puluhan Orang ke Luar Negeri, pelaku berjenis kelamin perempuan.


Kedua pelaku itu adalah Suhayati (50) yakni warga Jalan Layur Raya, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang dan juga Sri Kunarsih alias Dewi warga Jalan Purna Karya Tengah, Gedanganak, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.


Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein mengatakan, bahwa kedua orang pelaku tersebut merupakan seorang perekrut atau pencari tenaga kerja yang akan dikirim ke luar negeri, untuk dipekerjaan sebagai pekerja migran.


" Meski yang kita amankan ini ada dua pelaku, tapi kedua orang ini tidak terkait satu sama lainnya, atau mereka memiliki jaringan sendiri-sendiri," katanya, pada konferensi pers kasus TPPO di Kabupaten Semarang, Kamis (15/6/2023).


Pelaku Suhayati dan Sri Kunarsih sendiri diamankan pihak kepolisian pada Rabu (7/6/2023) usai ada laporan dari warga yang juga merupakan korban dari Suhayati itu.


"Jadi si pelapor ini ia adalah korban juga dari pelaku Suhayati, yang melaporkan kepada kami bahwa perizinan milik tersangka ini sudah tidak berlaku lagi," ungkapnya.


Kasat Reskrim mengungkapkan, bahwa Suhayati melakukan aksinya itu sejak tahun 2016 lalu.


Dan ia mengaku telah memberangkatkan sebanyak 21 orang di berbagai negara Asia Tenggara untuk dipekerjaan sebagai tenaga migran, yakni di Singapura, Malaysia, Hongkong, bahkan sampai ke negara kawasan Timur Tengah.


"Jadi sebelum tahun 2016 memang tidak ada laporan, artinya belum ada warga yang melaporkan kejadian kasus TPPO ini di Kabupaten Semarang, dan baru ini ada yang berani melaporkan kejadian ini, sehingga kita tindak lanjuti dan terungkap ada dua pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO di Kabupaten Semarang," jelas Kasat Reskrim


" Di lokasi tersebut ada satu calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke Singapura oleh pelaku, dan untuk satu orang yang berangkat ke luar negeri, tersangka ini mendapatkan uang kisaran Rp 4 juta," tambahnya.


Selain Suhayati, tersangka lainnya pada kasus TPPO di Kabupaten Semarang ada Sri Kunarsih alias Dewi dimana ia sudah memberangkatkan 8 orang di berbagai negara yang sama sengan Suhayati, yakni Malaysia, Singapura, dan negara Asia lainnya.


" Kalau Sri Kunarsih atau Dewi ini dia sudah memberangkatkan 8 orang ke beberapa negara yang sama dengan Suhayati, dengan upah per orangnya Rp 3 juta yang diberangkatkannya ke Malaysia," ungkap Hussein.


Lebih lanjut, Kasat Reskrim Hussein menuturkan bahwa pelaku ini mengelabui para korbannya dengan berangkat menggunakan visa liburan atau wisata.


"Jadi berangkat menggunakan visa wisata atau liburan, tapi sampai sama di negara yang dituju para korban ini dipekerjakan, atau menjadi tenaga kerja migran. Sehingga prosedurnya tidak jelas, dan tidak ada badan lindung untuk para pekerja migran ini, karena harusnya bekerja di luar negeri harus menggunakan visa kerja bagi Tenaga Kerja Asing atau TKA," tuturnya.


Untuk penangkapan Sri Kunarsih sendiri, Hussein menyebutkan ada korban pada November 2022 lalu berangkat ke Malaysia. 


" Namun korban ini sadar, bahwa ada yang salah dalam prosesnya saat ia sampai ke Malaysia. Lalu ia pulang ke Indonesia, dan melaporkan kejadian tersebut. Hal itulah yang membuat kami bisa mengungkap kasus TPPO di Kabupaten Semarang ini," kata Hussein.


Kasat Reskrim Hussein menegaskan bahwa pengungkapan kasus itu tentu ditujukan untuk melindungi masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran.


" Karena pekerja migran ini harus diberangkatkan oleh sebuah perusahaan resmi dan memiliki legalitas resmi, dan bukan perorangan. Selain itu juga harus punya skill atau kemampuan dan pelatihan yang jelas. Sehingga kalau ada masalah di negara para TKA ini bekerja, maka negara akan bisa melindungi," ujarnya


Sebagai informasi, bahwa korban TPPO yang direkrut oleh kedua pelaku yakni Suhayati dan Sri Kunarsih ada yang merupakan warga Kabupaten Semarang dan ada juga korban dari daerah lainnya.


" Daerah lain itu seperti Kendal juga ada korban dari mereka berdua ini. Dan kesemuanya korban tersebut adalah perempuan, yang berusia produktif. Selain itu, para korban akan menyetorkan sejumlah uang kepada kedua pelaku atau melakukan pemotongan gaji para pekerja migran itu dengan nominal berbeda-beda," pungkasnya


Sri Kunarsih, salah satu pelaku mengaku bahwa dirinya terpaksa mengirim para korbannya dengan alasan mereka adalah orang kurang mampu yang butuh uang untuk kebutuhan hidup dan menyekolahkan anak. 


"Semua yang saya tolong adalah orang kurang mampu," katanya.


Dia mengaku nekat melakukan aksi ini karena punya pengalaman sebagai pekerja migran. 


"Karena saya pernah jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kuala Lumpur, Malaysia selama 16 Tahun," jelasnya


Sementara itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 69 Jo Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 dan Pasal 68 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.(Arie B)