Ket. Foto: Saat Konferensi pers di Polres Semarang.(foto: arie/istimewa)
SEMARANG, bhayangkaraperdana.com - Satreskrim Polres Semarang berhasil membekuk dua orang pelaku dari tujuh pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di lima minimarket di wilayah Kabupaten Semarang, Sementara 5 orang pelaku lainnya berhasil kabur dan kini masuk DPO.
Kedua pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polres Semarang adalah Septian Nur (24th) warga Jalan Abdul Rahman No 75 RT 09 RW 11, Kel Cakung, Kec Cakung Timur, Jakarta Timur dan Muhammad Luthfi Fadhlan (25th) warga Cililitan Kecil RT 04 RW 07, Kel Cililitan, Kec Kramat Jati, Jakarta Timur. Sedangkan 5 pelaku yang kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO) adalah Putra, Tante, Rodriguez, Ris, dan Yesong.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein mengatakan, bahwa ke tujuh pelaku dalam membobol minimarket itu, punya peran berbeda. Dua pelaku sebagai sopir dan standby di mobil, dua pelaku lagi mempengaruhi kasir dan penjaga toko, dan tiga pelaku menjadi eksekutor ambil barang-barang di dalam minimarket. Berhasil mengambil barang langsung memasukkannya dalam tas yang sudah disiapkan, kemudian membawa keluar dan masuk dalam mobil yang diparkir di depan minimarket.
“ Dalam sehari, pada Sabtu (10/06/2023) siang mulai pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB, ke tujuh pelaku (4 pelaku perempuan dan 3 pelaku laki-laki) berhasil menggasak lima minimarket. Kelima minimarket yang menjadi korban masing-masing di SPBU Bandungan, komplek Alun-Alun Bandungan, depan Terminal Bawen, Kesongo Tuntang, dan di Rest Area KM 429 Ungaran. Pelaku perempuan berperan mempengaruhi kasir dengan modus mau membayar barang,” jelas AKP Kresnawan Hussein didampingi KBO Reskrim Iptu Hery Achmadi, dan Kasi Humas Iptu Pri Handayani dalam konferensi pers di Polres Semarang, Kamis (15/06/2023).
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Semaranh antara lain 1 unit mobil Toyota Rush warna putih nopol B 1355 PRU, 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam nopol B 2638 SOX dan kedua nopol mobil tersebut diduga bukan nopol yang sebenarnya. Kemudian STNK mobil Rush dan 2 buah HP merk Infinix dan Xiaomi.
“ Akibat pencurian yang dilakukan para pelaku, minimarket yang berlokasi di daerah Kesongo, Kec Tuntang ini mengalami kerugian mencapai Rp 6 juta. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, pengakuan kedua pelaku bahwa nekat melakukan pencurian di sejumlah minimarket, karena butuh uang dan dijanjikan per hari diberikan Rp 200.000. Keduanya dalam kasus ini sebagai sopir.
“ Kami berdua diperintah oleh Putra (DPO) dan saat beraksi di minimarket, 4 rekannya yang masuk. Kami berdua tetap menunggu di dalam mobil. Putra menyuruh dan mengarahkan menuju sasaran pencurian melalui google maps. Kami mau diajak melakukan ini karena butuh uang dan kesehariannya sebagai pengangguran,” tandas kedua pelaku. (Arie B)