Musyawarah Ribut Soal Tanah di Balai Desa Tuko Pulokulon Alami Jalan Buntu. Kuasa Hukum Sri Mulyati Akan Tempuh Jalur Hukum.

.

Musyawarah Ribut Soal Tanah di Balai Desa Tuko Pulokulon Alami Jalan Buntu. Kuasa Hukum Sri Mulyati Akan Tempuh Jalur Hukum.

Senin, 17 Juli 2023

 


Bhayangkaraperdana.com, Grobogan - Musyawarah soal sengketa tanah yang dilakukan di kantor Balai Desa Tuko Kecamatan Pulokulon, Senin (17/7/2023) alami jalan buntu.


Pasalnya musyawarah yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Tuko tidak membuahkan hasil. Kepala Desa yang sengaja menghadirkan kedua belah pihak yang bersengketa termasuk saksi pembuat surat jual beli alami jalan buntu. 


Sutomo SH selaku kuasa hukum Sri Mulyati melihat hasil musyawarah yang buntu akan menempuh jalur hukum.


Rencana pelaporan akan dilakukan oleh Sutomo SH besuk pagi karena berkas aduan Sutomo memang sudah disiapkan bila mana musyawarah yang ditempuhnya terjadi kegagalan. 


Menurut Sutomo musyawarah di Balai Desa Tuko dengan harapan ada titik temu kedua belah pihak. Akan tetapi setelah musyawarah yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Tuko tidak membuahkan hasil makan pihaknya akan menempuh lewat jalur hukum.


" Besuk pagi rencana kita akan buat laporan ke Polres dan berkas untuk laporannya sudah kita buat. " Terang Sutomo. 


Ditambahkan Sutomo bahwa ada kejanggalan dalam membuat dokumen surat jual beli tanah.

Yang disana klainnya yang bernama Sri Mulyati memang tidak merasa tanda tangan dalam surat jual beli tersebut. 


" Posisi saksi yang bernama Parno juga aneh, dalam pengakuannya di Balai Desa dia menandatangani surat jual beli tanah dirumah. Dan tidak dihadirkan di hadapan antara penjual dan pembeli. " Jelas Tomo. 


Tomo juga menyampaikan bahwa surat jual beli adalah cacat hukum. 

" Siapapun yang memalsu tanda tangan jelas sangsinya pidana.Tidak pandang bulu siapa itu pelakunya. " Tegas Sutomo. 


" Jual beli kok terbitnya konversi, padahal di C Desa disana masih nama Sri Mulyati,ini kan aneh." Imbuh Sutomo.


Dalam keterangan nya di Balai Desa Tuko lewat kuasa hukumnya Sugiyono menyatakan bahwa kepemilikan tanah sudah syah berdasarkan sertifikat hak milik atas nama Sugiyono. Dan sudah dilakukan sesuai prosedur lewat surat jual beli tanah. (Imam)